Sejarah terbentuknya konstitusi di Indonesia pada dasarnya penting diketahui oleh warga negara yang berkedudukan di NKRI. Mengingat konstitusi menjadi dasar hukum yang harus ditaati, warga Indonesia harus mengetahui tentang pengertiannya hingga sejarahnya.
Namun saat ini masih ada sebagian orang yang belum mengetahui terkait sejarah terbentuknya istilah konstitusi. Bagi Anda yang juga belum mengetahuinya, yuk simak!
Mengenal Seputar Konstitusi di Indonesia
Konstitusi adalah dasar hukum dan keberadaannya bertujuan untuk mengatur proses berjalannya suatu negara di Indonesia. Selain itu, terkait konstitusi ini juga akan mengatur terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Pada dasarnya, dasar hukum di NKRI ada di bawah ikatan UUD 1945 dengan 37 pasal yang menyertainya. Dalam UUD yang mengaturnya ini akan menetapkan terkait prinsip-prinsip dasar suatu negara.
Selain itu, UUD juga akan mengatur mengenai hak asasi manusia, struktur pemerintahan, hingga berbagai hal-hal penting dan menjadi dasar dari suatu tatanan di NKRI.
Oleh sebab itu, mengetahui terkait sejarah terbentuknya istilah konstitusi ini cukup penting. Apalagi bagi Anda yang berkecimpung di bidang hukum.
Sejarah Terbentuknya Konstitusi di Indonesia
Setelah mengetahui definisi singkat terkait apa itu konstitusi, tentu Anda juga harus mengenali terkait sejarah terbentuknya. Sejarah terbentuknya ini menjadi suatu hal cukup penting untuk diketahui oleh semua kalangan, khususnya warga negara Indonesia.
Hal tersebut akan mencerminkan proses panjang yang akan membentuk suatu landasan dan biasa disebut dengan konstitusi ini. Adapun sejarah terbentuknya konstitusi ini, yakni sebagai berikut:
1. Bermula dari Menyerahnya Belanda
Sejarah pertama yang melandasi awal mula terbentuknya konstitusi adalah dari menyerahnya Belanda. Pada saat itu, Belanda menyerah ke Jepang pada Perang Dunia II di tahun 1942. Kemudian pada saat itu penjajah Jepang mulai menduduki Indonesia selama 3 tahun. Hal ini yang mengawali terbentuknya konstitusi.
2. Janji Kemerdekaan Indonesia
Sejarah selanjutnya adalah terkait janji kemerdekaan bagi Indonesia. Dalam hal ini, perdana menteri Jepang mulai mengumumkan Janji kemerdekaan bagi Indonesia. Hal ini terjadi tepatnya pada tahun 1944.
Dalam janjinya, Kuniaki Koiso menjanjikan kemerdekaan Indonesia setelah Jepang kalah dalam perang kala itu. Sehingga hal tersebutlah yang menjadi harapan besar bagi rakyat Indonesia, terlebih pada saat menanti kemerdekaan yang sudah lama diperjuangkan.
3. BPUPKI sebagai Perintisnya
Sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia selanjutnya adalah dirintis oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Dalam perintisannya ini telah dilakukan pada April 1945.
Terkait sejarahnya ini, BPUPKI mempunyai tugas untuk merumuskan dasar negara yang akan ditetapkannya setelah kemerdekaan diraih oleh Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sejarah munculnya istilah ini.
4. Sempat Dibahas Oleh Panitia Sembilan
Sejarah terbentuknya konstitusi selanjutnya adalah istilahnya sempat dibahas oleh panitia sembilan. Panitia sembilan ini merupakan suatu kelompok atau badan kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Tujuan dibentuknya panitia sembilan oleh BPUPKI adalah untuk mengemban tugas khusus dalam pembahasan mengenai konstitusi. Jadi para anggota yang tergabung dalam panitia sembilan ini akan bekerja keras guna untuk merumuskan naskah konstitusi. Naskah konstitusinya inilah nantinya akan menjadi landasan bagi Indonesia.
5. Telah Disahkan Oleh PPKI
Sejarah terbentuknya konstitusi selanjutnya adalah disahkannya istilah ini oleh PPKI. Setelah dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), badan baru selanjutnya adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dalam hal ini, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia akan melakukan 3 sidang penting. Sidang penting tersebut akan berakhir dengan penandatanganan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Fungsi Konstitusi yang Perlu Diketahui
Setelah mengetahui sejarahnya, terdapat beberapa fungsi dari terbentuknya istilah ini di Indonesia. Pada dasarnya, terdapat berbagai fungsi penting dan berguna untuk nasib hidup warga berkewarganegaraan Indonesia.
Oleh sebab itu, adad beberapa fungsi yang harus dipahami di samping sejarahnya. Adapun berbagai fungsi yang dimaksudkan, yakni:
1. Mengatur Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia
Sejarah terbentuknya konstitusi pada dasarnya akan menentukan terkait bagaimana kekuasaan pemerintahan di negara Indonesia akan dibagi. Pembagian yang dimaksudkan, yaitu antara cabang-cabang pemerintah terkait. Hal ini akan membantu dalam pencegahan penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin saja akan dilakukan oleh pemerintah.
2. Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Fungsi selanjutnya adalah untuk mengatur hubungan pemerintah dan rakyat. Dalam hal ini, konstitusinya akan berperan dalam menetapkan hubungan pemerintah dan warga negara dan sebaliknya.
3. Menentukan Batasan Kekuasaan
Fungsi berikutnya ialah untuk menentukan terkait batasan kekuasaan. Hal tersebut akan memastikan bahwa pemerintahnya tidak beroperasi sewenang-wenang dan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang ada.
Dari berbagai sejarah munculnya konstitusi Indonesia di atas, tentu menjadi gambaran terkait perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaannya. Dalam sejarah terbentuknya konstitusi, muncul UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar hukum yang akan mengatur negara Indonesia.